MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawes Barat memeriksan Direktur Operasional Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya, Anwar Sadam terkait kasus dugaan korupsi pungutan liar di Pasar Pabaengbaeng Makassar.
Ketua tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Aksyam, di Makassar, Kamis (1/7/2010) membenarkan, pihaknya telah memeriksa Anwar Sadam sebagai saksi.
"Memang benar penyidik memeriksa direktur operasional itu, tetapi penyidik hanya menanyakan seputaran tugas dan kewenangannya saja," katanya.
Selain Anwar Sadam yang diperiksa, rencananya, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kota Makassar, Takdir Hasan Saleh.
Namun pemanggilan kadisperindag yang hanya sebatas saksi itu tidak dapat dipenuhi lantaran sedang berada di luar daerah mendampingi Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Rencana pemeriksaan terhadap kadisperindag hanya sebatas proses pembangunan Pasar Pabaengbaeng.
Meskipun pada pemanggilan pertama ini tidak hadir, penyidik akan kembali melakukan pemanggilan untuk Kadisperindag pada Kamis pekan depan.
"Insya Allah pekan depan kami akan memanggilnya kembali untuk perampungan bahan keterangan (baket)," terangnya.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula saat tim intelijen kejaksaan melakukan penyelidikan ke sejumlah pedagang di Pasar Pabaeng-baeng.
Menurut pengakuan dari 18 pedagang yang dimintai keterangan, pembayaran retribusi untuk mendapatkan kembali kios/lods yang telah direlokasi itu.
Para pedagang disuruh menyetor uang tunai ke oknum Perusda Pasar. Pembayaran itu sendiri cukup bervariatif, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 100 juta.
"Pembayaran itu diperuntukkan agar para pedagang mendapatkan lods/kiosnya kembali supaya bisa berjualan lagi," kata seorang pedagang saat dimintai keterangan pihak kejaksaan bulan lalu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang